Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Labels

Adv

banner

Harry

banner

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PERUBAHAN DAN PENYESUAIAN PASAL DALAM KUHP BARU

Minggu, 04 Januari 2026 | Januari 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-04T16:46:21Z





Langkah Reformasi Hukum Pidana Nasional




Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagai pengganti KUHP Lama peninggalan kolonial. KUHP Baru ini membawa banyak perubahan mendasar, mulai dari penataan ulang nomor pasal, perluasan definisi tindak pidana, hingga penyesuaian nilai hukum dengan perkembangan sosial, budaya, dan HAM di Indonesia.

Berikut rangkuman perubahan penting pasal-pasal strategis dalam KUHP Baru:


A. KETENTUAN UMUM & ASAS HUKUM PIDANA

  1. Daluwarsa Aduan

    • KUHP Lama: Pasal 74

    • KUHP Baru: Pasal 29
      ➝ Mengatur batas waktu pengajuan pengaduan pidana secara lebih sistematis.

  2. Percobaan Tindak Pidana

    • Lama: Pasal 53

    • Baru: Pasal 17 dan 18
      ➝ Memperjelas batasan perbuatan yang dapat dipidana meski belum selesai dilakukan.

  3. Penyertaan (Turut Serta)

    • Lama: Pasal 55 dan 56

    • Baru: Pasal 20 dan 21
      ➝ Menegaskan peran pelaku utama, pembantu, dan penganjur.

  4. Nebis in Idem

    • Lama: Pasal 76

    • Baru: Pasal 132 ayat (1) huruf a
      ➝ Menjamin seseorang tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama.

  5. Daluwarsa Penuntutan

    • Lama: Pasal 78

    • Baru: Pasal 136


B. DEFINISI PENTING

  1. Definisi Anak

    • KUHP Baru: Pasal 150
      ➝ Anak ditetapkan berusia di bawah 18 tahun, sejalan dengan UU Perlindungan Anak.

  2. Definisi Luka Berat

    • KUHP Baru: Pasal 155
      ➝ Diperjelas untuk mencegah multitafsir dalam penegakan hukum.


C. TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM

  1. Masuk Pekarangan Tanpa Hak

    • Lama: Pasal 167

    • Baru: Pasal 257

  2. Kekerasan Bersama terhadap Orang atau Barang

    • Lama: Pasal 170

    • Baru: Pasal 262

  3. Perintangan Penyidikan

    • Lama: Pasal 221

    • Baru: Pasal 278

  4. Pembakaran dengan Sengaja

    • Lama: Pasal 187 dan 188

    • Baru: Pasal 308

  5. Kedapatan Membawa Senjata Tajam

    • Lama: UU Darurat No.12 Tahun 1951

    • KUHP Baru: Tidak diatur, tetap tunduk pada undang-undang khusus.


D. KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN & KEADILAN

  1. Memaksa Orang dengan Kekerasan/Ancaman

    • Lama: Pasal 335

    • Baru: Pasal 448

  2. Laporan atau Pengaduan Palsu

    • Lama: Pasal 220

    • Baru: Pasal 361

  3. Keterangan Palsu di Bawah Sumpah

    • Lama: Pasal 242

    • Baru: Pasal 373


E. PEMALSUAN

  1. Pemalsuan Surat/Akta Otentik

    • Lama: Pasal 263 dan 266

    • Baru: Pasal 395–400

  2. Pemalsuan Mata Uang

    • Lama: Pasal 244–251

    • Baru: Pasal 374–381

  3. Pemalsuan Materai

    • Lama: Tidak diatur

    • Baru: Pasal 382


F. KEJAHATAN KESUSILAAN

  1. Asal-Usul Perkawinan

    • Lama: Pasal 277–280

    • Baru: Pasal 401–404

  2. Perzinaan & Kumpul Kebo

    • Lama: Pasal 284

    • Baru: Pasal 411, 412, dan 413
      ➝ Mengatur delik aduan dan memperluas subjek hukum.


G. KEJAHATAN LAINNYA

  1. Perjudian

    • Lama: Pasal 303

    • Baru: Pasal 426 dan 427

  2. Pencemaran Nama Baik & Fitnah

    • Lama: Pasal 310 dan 311

    • Baru: Pasal 433 dan 434

  3. Penculikan

    • Lama: Pasal 333

    • Baru: Pasal 450

  4. Pembunuhan

    • Lama: Pasal 338–340

    • Baru: Pasal 458–462 (termasuk membantu bunuh diri)

  5. Aborsi

    • Lama: Pasal 346–349

    • Baru: Pasal 463–465

  6. Penganiayaan

    • Lama: Pasal 351–356

    • Baru: Pasal 466–470

  7. Perkosaan

    • Lama: Pasal 285

    • Baru: Pasal 473

  8. Kealpaan yang Menyebabkan Luka atau Mati

    • Lama: Pasal 359 dan 360

    • Baru: Pasal 474 dan 475


H. KEJAHATAN HARTA BENDA

  1. Pencurian

    • Lama: Pasal 362–365

    • Baru: Pasal 476–479

  2. Pemerasan & Pengancaman

    • Lama: Pasal 368 dan 369

    • Baru: Pasal 482 dan 483

  3. Penggelapan

    • Lama: Pasal 372–375

    • Baru: Pasal 486–488

  4. Penipuan & Perbuatan Curang

    • Lama: Pasal 378

    • Baru: Pasal 492–494 (termasuk penipuan ringan)

  5. Penadahan

    • Lama: Pasal 480 dan 481

    • Baru: Pasal 591 dan 592


I. NARKOTIKA

  1. Tindak Pidana Narkotika

    • Lama: UU No.35 Tahun 2009

    • KUHP Baru: Pasal 609 dan 610
      ➝ Tetap mengacu pada lex specialis namun dimuat sebagai norma umum.


PENUTUP

Pembaruan KUHP ini merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana nasional. Penataan ulang pasal, penguatan asas hukum, serta penyesuaian dengan nilai Pancasila dan HAM diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan berkeadilan sosial.

Masyarakat, aparat penegak hukum, dan insan pers diharapkan memahami perubahan ini agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukum di lapangan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update