Langkah Reformasi Hukum Pidana Nasional
Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagai pengganti KUHP Lama peninggalan kolonial. KUHP Baru ini membawa banyak perubahan mendasar, mulai dari penataan ulang nomor pasal, perluasan definisi tindak pidana, hingga penyesuaian nilai hukum dengan perkembangan sosial, budaya, dan HAM di Indonesia.
Berikut rangkuman perubahan penting pasal-pasal strategis dalam KUHP Baru:
A. KETENTUAN UMUM & ASAS HUKUM PIDANA
Daluwarsa Aduan
KUHP Lama: Pasal 74
KUHP Baru: Pasal 29
➝ Mengatur batas waktu pengajuan pengaduan pidana secara lebih sistematis.
Percobaan Tindak Pidana
Lama: Pasal 53
Baru: Pasal 17 dan 18
➝ Memperjelas batasan perbuatan yang dapat dipidana meski belum selesai dilakukan.
Penyertaan (Turut Serta)
Lama: Pasal 55 dan 56
Baru: Pasal 20 dan 21
➝ Menegaskan peran pelaku utama, pembantu, dan penganjur.
Nebis in Idem
Lama: Pasal 76
Baru: Pasal 132 ayat (1) huruf a
➝ Menjamin seseorang tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama.
Daluwarsa Penuntutan
Lama: Pasal 78
Baru: Pasal 136
B. DEFINISI PENTING
Definisi Anak
KUHP Baru: Pasal 150
➝ Anak ditetapkan berusia di bawah 18 tahun, sejalan dengan UU Perlindungan Anak.
Definisi Luka Berat
KUHP Baru: Pasal 155
➝ Diperjelas untuk mencegah multitafsir dalam penegakan hukum.
C. TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Masuk Pekarangan Tanpa Hak
Lama: Pasal 167
Baru: Pasal 257
Kekerasan Bersama terhadap Orang atau Barang
Lama: Pasal 170
Baru: Pasal 262
Perintangan Penyidikan
Lama: Pasal 221
Baru: Pasal 278
Pembakaran dengan Sengaja
Lama: Pasal 187 dan 188
Baru: Pasal 308
Kedapatan Membawa Senjata Tajam
Lama: UU Darurat No.12 Tahun 1951
KUHP Baru: Tidak diatur, tetap tunduk pada undang-undang khusus.
D. KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN & KEADILAN
Memaksa Orang dengan Kekerasan/Ancaman
Lama: Pasal 335
Baru: Pasal 448
Laporan atau Pengaduan Palsu
Lama: Pasal 220
Baru: Pasal 361
Keterangan Palsu di Bawah Sumpah
Lama: Pasal 242
Baru: Pasal 373
E. PEMALSUAN
Pemalsuan Surat/Akta Otentik
Lama: Pasal 263 dan 266
Baru: Pasal 395–400
Pemalsuan Mata Uang
Lama: Pasal 244–251
Baru: Pasal 374–381
Pemalsuan Materai
Lama: Tidak diatur
Baru: Pasal 382
F. KEJAHATAN KESUSILAAN
Asal-Usul Perkawinan
Lama: Pasal 277–280
Baru: Pasal 401–404
Perzinaan & Kumpul Kebo
Lama: Pasal 284
Baru: Pasal 411, 412, dan 413
➝ Mengatur delik aduan dan memperluas subjek hukum.
G. KEJAHATAN LAINNYA
Perjudian
Lama: Pasal 303
Baru: Pasal 426 dan 427
Pencemaran Nama Baik & Fitnah
Lama: Pasal 310 dan 311
Baru: Pasal 433 dan 434
Penculikan
Lama: Pasal 333
Baru: Pasal 450
Pembunuhan
Lama: Pasal 338–340
Baru: Pasal 458–462 (termasuk membantu bunuh diri)
Aborsi
Lama: Pasal 346–349
Baru: Pasal 463–465
Penganiayaan
Lama: Pasal 351–356
Baru: Pasal 466–470
Perkosaan
Lama: Pasal 285
Baru: Pasal 473
Kealpaan yang Menyebabkan Luka atau Mati
Lama: Pasal 359 dan 360
Baru: Pasal 474 dan 475
H. KEJAHATAN HARTA BENDA
Pencurian
Lama: Pasal 362–365
Baru: Pasal 476–479
Pemerasan & Pengancaman
Lama: Pasal 368 dan 369
Baru: Pasal 482 dan 483
Penggelapan
Lama: Pasal 372–375
Baru: Pasal 486–488
Penipuan & Perbuatan Curang
Lama: Pasal 378
Baru: Pasal 492–494 (termasuk penipuan ringan)
Penadahan
Lama: Pasal 480 dan 481
Baru: Pasal 591 dan 592
I. NARKOTIKA
Tindak Pidana Narkotika
Lama: UU No.35 Tahun 2009
KUHP Baru: Pasal 609 dan 610
➝ Tetap mengacu pada lex specialis namun dimuat sebagai norma umum.
PENUTUP
Pembaruan KUHP ini merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana nasional. Penataan ulang pasal, penguatan asas hukum, serta penyesuaian dengan nilai Pancasila dan HAM diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan berkeadilan sosial.
Masyarakat, aparat penegak hukum, dan insan pers diharapkan memahami perubahan ini agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukum di lapangan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar